PENDAHULUAN
Ikatan orang tua mahasiswa (IOM) Fapet Undana berdiri pada 23 Juli 2005, dengan tujuan mewadahi aspirasi masyarakat (dlm hal ini ortu mahasiswa)dlm melahirkan kebijakan pengembangan program pendidikan yg berkualitas di Fapet Undana.
Dengan demikian latar belakang pemikiran kehadiran IOM adalah bahwa: “pendidikan nasional merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, ortu, dan dunia usaha”.
Sehingga IOM Fapet merupakan bentuk partisipasi ortu mahasiswa dlm menunjang PBM di Fapet Undana.
ASAS DAN SIFAT
ASAS : Gotong royong, kebersamaan, musyawarah dan mufakat berdasarkan Pancasila dan UUD’1945.
Sifat : mandiri/independen namun merupakan mitra kerja Fapet Undana.
VISI DAN MISI
Visi : terciptanya SDM Fapet Undana yg berkualitas dan berdayasaing
Misi : Mengakomodir dana, tenaga, pikiran utk membantu pelaksanaan dan pengambangan pendidikan di Fapet Undana, melalui :membentuk badan usaha melakukan usaha2 lain yg sah dan tidak mengikat
KEANGGOTAAN
Setiap ortu yg mempunyai putra/putri yg sementara menimba ilmu di Fapet Undana
“WAJIB” menjadi anggota IOM Fapet Undana.
Keanggotaan berakhir apabila Mhs ybs telah menamatkan studinya di Fapet Undana
Mhs ybs meninggal dunia, drop out, mengundurkan diri sbg mhs Fapet
BADAN PENGURUSA
Sejak berdiri tahun 2005 sampai dengan sekarang ini sudah terjadi pergantian BP
sebanyak 1 x melalui RUA (rapat umum anggota) dengan masa bhyakti 2 tahun.
BP terdiri dari : ketua, waket, sekretaris,wasek, bendahara, wabend, dan dilengkapi dg bidang2 (bidang usaha dana, bid. Penalaran, bid. Pembangunan)
KEUANGAN
Keuangan :
Sumber penerimaan :Iuran anggota (Rp.60.000,-/anggota/semester)
Sumbangan sukarela dari ortu atau anggota masy lainnya, sumbangan lainnya yg tdk mengikat
PROGRAM KERJA YG SUDAH DILAKUKAN 2005-2010
1. Menunjang PBM : pengadaan sarana/ prasarana praktikum berupa renovasi kandang ternak, pengadaan ternak sapi, ternak babi, pengadaan pakan ternak, dll).
2. Bantuan tugas akhir mahasiswa (khusus yg akan atau sedang mengerjakan tugas akhir/skripsi).
3. Menunjang bakat dan minat. Pengadaan sarana olah raga dan seni (bola kaki, bola volley, meja pimpong, kostum olah raga, giutar, dll)
4. Bantuan sosial : uang duka bagi mhs yg mengalami kedukaan, membantu dlm bentuk peminjaman kpd mhs yg terlambat registrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar